Rabu, 08 Oktober 2008

Analisis Risiko Perangkat Kesehatan Masyarakat Veteriner

ANALISIS RISIKO SUATU PERANGKAT DALAM BIDANG KEAMANAN PANGAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

Denny Widaya Lukman
Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Fakultas Kedokteran Hewan,
Institut Pertanian Bogor, Darmaga, Indonesia
dennylukman@hotmail.com


PENDAHULUAN

Pangan merupakan kebutuhan manusia yang paling dasar untuk menunjang kelangsungan hidup, menjaga kesehatan, pertumbuhan tubuh dan kecerdasan. Namun pangan juga memiliki risiko bahaya terhadap kesehatan konsumen. Untuk menjamin kesehatan masyarakat, risiko bahaya dalam pangan yang dapat mengganggu kesehatan manusia harus dikendalikan sampai tingkat yang dapat diterima (acceptable level). WHO/FAO (WHO 1995) mengembangkan suatu pendekatan untuk menilai risiko terkait keamanan pangan yang dikenal dengan analisis risiko (risk analysis).
Analisis risiko telah diterapkan dengan baik pada bahaya kimiawi. Selain itu, analisis risiko juga dikembangkan terhadap bahaya mikrobiologis dan pemasukan komoditi pangan ke dalam suatu wilayah (impor). Penerapan analisis risiko untuk standar pangan dan keamanan pangan telah dikembangkan pada pertemuan Joint FAO/WHO Expert Consultation on the Application of Risk Analysis to Food Standards Issues pada Maret 1995 di kantor pusat WHO Jenewa Swiss (WHO 1995). Penerapan pendekatan analisis risiko sangat potensial untuk menilai risiko dan keuntungan (benefits) dalam program higiene pangan dan menjadi dasar ilmiah pengembangan standar-standar, guidelines dan recommendations tentang keamanan pangan (Hathaway dan Cook 1997).
Dalam perjanjian sanitary and phytosanitary (SPS), setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) diperkenankan menetapkan sanitary measures untuk melindungi negaranya dari risiko-risiko masuknya beberapa penyakit dan agen patogen lainnya. Penetapan sanitary measures di suatu negara dapat mengacu kepada standar-standar, guidelines, recommendations dari badan-badan internasional seperti Codex Alimentarius Commission (CAC) untuk masalah keamanan pangan dan Office International des Epizooties (OIE, World Organization for Animal Health) untuk masalah kesehatan hewan dan keamanan produk hewan terkait penyakit-penyakit hewan menular dan zoonosis (WHO 1995; OIE 2004).
Suatu negara perlu melaksanakan analisis risiko yang bersifat ilmiah dalam menetapkan kebijakan atau keputusan apakah komoditi tertentu yang dimasukkan (impor) ke dalam wilayah negara tersebut memiliki risiko yang signifikan bagi kesehatan hewan dan manusia, apabila tidak ada standar, guidelines atau recommendations yang relevan dari CAC dan OIE atau jika negara tersebut memilih menerima tingkat perlindungan (level of protection) yang lebih tinggi. Namun tingkat perlindungan bagi komoditi impor tersebut tidak diperkenankan berbeda dari yang diterapkan pada pasar dalam negeri.
Analisis risiko adalah suatu alat bagi pengambil keputusan untuk menyediakan suatu penilaian yang objektif, repeatable, dan terdokumentasi terhadap risiko-risiko dari suatu tindakan tertentu yang diambil. Berkaitan dengan impor, analisis risiko bagi negara pengimpor bertujuan utama untuk menyediakan suatu metode penilaian yang objektif dan defensible terhadap risiko-risiko masuknya penyakit terkait dengan importasi hewan dan produk hewan.
Dari aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat veteriner, produk hewan memiliki potensi sebagai media pembawa agen patogen bagi kesehatan hewan dan manusia (zoonosis), serta bahaya-bahaya kimia seperti residu obat hewan, bahan tambahan pangan, dan cemaran kimia lain. Produk hewan terdiri dari pangan asal hewan, seperti daging, susu, telur, dan produk olahannya, serta produk non-pangan, seperti kulit, tanduk, tulang, bulu. Menurut Brown (2004) sekitar 75% penyakit-penyakit baru yang menyerang manusia dalam 20 tahun terakhir disebabkan oleh patogen-patogen yang berasal dari hewan atau produk hewan.
Risiko suatu bahaya memiliki dua komponen, yaitu (1) peluang (probability), dan (2) konsekuensi atau akibat jika bahaya itu muncul (OIE 2004). Analisis risiko akan membantu pengambil keputusan (decision maker) untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
a Apa yang dapat menyimpang? (what can go wrong?)
b Bagaimana/berapa besar peluang penyimpangan tersebut? (how likely is it to go wrong?)
c Apa konsekuensi/akibat dari penyimpangan itu? (what are the consequences of it going wrong?)
d Tindakan apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi peluang dan atau konsekuensi/akibat dari penyimpangan itu? (what can be done to reduce the likelihood and/or the consequences of it going wrong?).


ANALISIS RISIKO

Proses Analisis Risiko
Komponen analisis risiko yang digunakan oleh CAC untuk keamanan pangan sedikit berbeda dengan analisis risiko yang dikembangkan OIE terutama untuk analisis risiko impor hewan dan produk hewan. Pada intinya komponen analisis risiko terdiri dari penilaian risiko (risk assessment), manajemen risiko (risk management), dan komunikasi risiko (risk communication). OIE memisahkan identifikasi bahaya dari penilaian risiko, yang di dalam dokumen CAC termasuk dalam tahapan awal penilaian risiko.
Proses penilaian risiko menurut sistem National Academic Science - National Research Council (NAS-NRC) yang diadopsi oleh CAC terdiri dari empat tahap yaitu (1) identifikasi bahaya (hazard identification), (2) karakterisasi bahaya (hazard characterization), (3) penilaian keterpaparan (exposure assessment), dan (4) karakterisasi risiko (risk characterization); sedangkan OIE membagi penilaian risiko menurut OIE terdiri dari empat komponen yaitu (1) penilaiaan pengeluaran (release assessment), (2) penilaian pendedahan (exposure assessment), (3) penilaian konsekuensi (consequence assessment), dan (4) estimasi risiko (risk estimation).
Manajemen risiko menurut sistem NAS-NRC dan CAC terdiri dari (1) evaluasi risiko (risk evaluation), (2) penilaian pilihan (option assessment), (3) implementasi (implementation), dan (4) pemantauan dan kaji-ulang (monitoring and review). Sedangkan manajemen risiko menurut OIE terdiri dari (1) evaluasi risiko, (2) evaluasi pilihan (option evaluation), (3) implementasi (implementation), (4) pemantauan dan kaji-ulang (monitoring and review).


Identifikasi Risiko
Identifikasi risiko adalah tahapan awal penting yang harus dilaksanakan sebelum tahap penilaian risiko. Dalam tahapan ini akan diidentifikasi agen patogen atau bahaya yang potensial untuk kesehatan hewan dan manusia yang mungkin terbawa oleh komoditas yang diimpor (OIE 2007).
Hal yang sangat penting diperhatikan adalah apakah agen atau bahaya potensial tersebut ada di negara pengekspor dan negara pengimpor. Selanjutnya, apakah bahaya potensial tersebut di negara pengimpor termasuk kategori yang harus dilaporkan atau kategori yang perlu dikendalikan atau dieradikasi. Hal ini untuk menghindari munculnya pembatasan atau tindakan-tindakan yang lebih ketat terhadap komoditas impor dibandingkan komoditas sejenis di negara pengimpor. Selain itu, perlu diperhatikan evaluasi sistem kesehatan hewan (veterinary services), program surveilan dan pengendalian, serta sistem zona atau kompartementalisasi pada negara pengekspor sebagai masukan penting dalam penilaian kecenderungan munculnya bahaya (penyakit) dalam populasi di negara pengekspor (OIE 2004).
Terkait impor produk hewan, dalam identifikasi bahaya perlu diperhatikan derajat pengolahan atau proses yang telah diterapkan pada produk tersebut. Proses produksi atau pengolahan tertentu dapat menghilangkan beberapa agen patogen tertentu.
Beberapa pertanyaan penting yang perlu dipertimbangkan dalam identifikasi bahaya (OIE 2004) adalah sebagai berikut:
1 Apakah komoditas yang akan diimpor berpotensi sebagai media pembawa agen patogen?
2 Apakah agen patogen terdapat di negara pengekspor?
3 Apakah terdapat bukti atau tindakan yang memadai untuk mengurangi atau menghilangkan agen patogen di negara pengekspor? Evaluasi kesehatan hewan, surveilans, dan program pengendalian merupakan masukan penting untuk menilai kecenderungan keberadaan agen patogen di negara pengekspor.
4 Apakah agen patogen dikategorikan sebagai agen eksotik di negara pengimpor?
5 Apakah agen patogen termasuk kategori yang harus dilaporkan di negara pengimpor?
6 Apakah agen patogen termasuk di dalam program pengendalian resmi di negara pengimpor?
7 Apakah ada zona-zona di negara pengimpor yang bebas dari agen patogen atau yang prevalensinya rendah? Hal ini diterapkan bilamana ada zona di negara pengimpor yang mengawasi lalu lintas hewan dan atau produk hewan.
8. Jika agen patogen juga ada di negara pengimpor, apakah galurnya (strain) relatif kurang virulen dibandingkan dengan agen patogen di negara pengekspor.
Keputusan dari tahapan identifikasi bahaya bersifat dikotomus, yaitu terdapat bahaya potensial atau tidak. Jika tidak ada bahaya potensial, maka tahapan penilaian risiko tidak perlu dilaksanakan.

Penilaian Risiko
Penilaian risiko adalah komponen analisis risiko yang menduga (estimasi) risiko berkatian dengan suatu bahaya. Penilaian risiko ini dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif. Penilaian risiko ini harus didasari atas data atau informasi yang terbaik dan valid, serta sesuai dengan pemikiran ilmiah terkini. Penilaian ini harus terdokumentasi dengan baik dan didukung oleh pustaka ilmiah dan sumber lain, termasuk pemikiran pakar. Selain itu, ketidak-pastian (uncertainities), asumsi yang dibuat, dan efek semuanya terhadap estimasi risiko. Penilaian risiko ini juga dapat diubah dan diperbaru bilamana terdapat inforamsi baru. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah kekonsistenan dan transparansi untuk menjamin keadilan (fairness), rasionalitas, serta mudah dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan (OIE 2007).
Tahapan penilaian risiko terdiri dari (1) penilaian pengeluaran (release assessment), (2) penilaian pendedahan (exposure assessment), (3) penilaian konsekuensi (consequence assessment), dan (4) estimasi risiko (risk estimation). Penilaian pengeluaran dan pendedahan sangat memerlukan keahlian epidemiologi veteriner. Selain itu, pertimbangan dan pendapat dari pakar lain sangat diperlukan terkait dengan karakteristik agen patogen. Pada beberapa kasus, dibutuhkan pula pakar ekonomi untuk penilaian konsekuensi. Penyusunan penilaian risiko yang bersifat kuantitatif memerlukan keahlian komputer, ahli matematika, dan biometri.
Penilaian pengeluaran. Pada tahap ini dinilai kecenderungan keberadaan agen patogen yang terbawa komoditi yang diimpor, serta disusun alur tapak biologis (biological pathways) yang penting dari bahaya yang potensial. Penilaian ini terutama diterapkan untuk negara pengekspor.
Penilaian pendedahan. Tahapan ini mendeskripsikan kecenderungan terpaparnya agen yang dibawa suatu komoditi yang diimpor di negara pengimpor. Alur tapak biologis dari agen patogen yang mungkin terpapar kepada hewan dan manusia dikembangkan dan diperhitungan kecenderungannya.
Penilaian konsekuensi.

Manajemen Risiko
Manajemen risiko dalam proses analisis risiko pemasukan hewan dan produk hewan terkait dengan penyakit hewan dan zoonosis didefinisikan oleh OIE (2004) sebagai proses identifikasi, seleksi dan penerapan tindakan-tindakan yang dapat diterapkan untuk mengurangi tingkat risiko (the process of identifying, selecting and implementing measures that can be applied to reduce the level of risks). Sedangkan definisi manajemen risiko dalam proses analisis risiko terkait keamanan pangan menurut WHO (1995) adalah proses untuk mempertimbangkan penerapan berbagai alternatif kebijakan, sebagai hasil dari penilaian risiko, dan apabila diperlukan, menyeleksi dan melaksanakan pilihan tindakan pengendalian yang tepat, termasuk tindakan regulasi (the process of weighing policy alternatives in the light of the results of risk assessment and, if required, selecting and implementing appropriate control options, including regulatory measures).
Manajemen risiko kadang merupakan tahap yang relatif sulit karena adanya interaksi antara ilmu pengetahuan dan kebijakan. Sanitary measures yang dikembangkan dalam manajemen risiko dapat mengacu kepada OIE.
Proses manajemen risiko terkait dengan penyakit hewan dan zoonosis untuk mengurangi risikonya sampai ke tingkat yang dapat diterima (acceptable level) membutuhkan keterampilan seorang dokter hewan, ahli epidemiologi, yang didukung oleh ahli laboratorium diagnostik, karantina, ahli teknologi proses, dan ahli ekonomi.
Tujuan manajemen risiko adalah mengatur risiko secara tepat untuk menjamin keseimbangan antara keinginan suatu negara meminimalkan kecenderungan/ peluang suatu kejadian penyakit dengan konsekuensinya dan keinginan negara tersebut mengimpor suatu komoditas yang memenuhi perjanjian perdagangan internasional.

Komponen manajemen risiko. Komponen manajemen risiko menurut sistem CAC dan OIE terdiri dari:
1 Evaluasi risiko (risk evaluation).
2 Evaluasi pilihan (option evaluaion).
3 Implementasi (implementation).
4 Pemantauan dan kaji-ulang (monitoring and review).
Evaluasi risiko adalah membandingkan estimasi risiko yang tidak terbatas (unrestricted risk estimation) dengan appropriate level of protection (ALOP) suatu negara pengimpor.
Evaluasi pilihan adalah mengidentifikasi tindakan-tindakan yang memungkinkan, termasuk aplikasi rekomendasi OIE Code. Hal tersebut dilaksakan dengan cara melakukan re-evaluasi kecenderungan (likelihood), pengeluaran (release), pendedahan (exposure), perkembangan (establishment), dan penyebaran (spread) menurut tindakan-tindakan yang diterapkan. Pilihlah tindakan-tindakan yang terbaik agar dapat memenuhi ALOP yang ditetapkan.
Tahapan implementasi manajemen risiko adalah menggunakan hasil penilaian risiko (risk assessment) sebagai salah satu alat untuk membuat keputusan.
Pemantauan dan kaji ulang dalam manajemen risiko merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama proses manajemen risiko.

Prinsip-prinsip pemilihan tindakan manajemen risiko. Hasil dari penilaian risiko terhadap suatu agen penyakit atau bahaya dibandingkan dengan ALOP yang ditentukan. Jika risiko tersebut sesuai dengan ALOP maka tidak diperlukan adanya tindakan-tindakan yang spesifik. Namun bila tidak memenuhi ALOP, maka diperlukan tindakan pengaturan risiko (risk management).
Pilihan-pilihan yang terdapat dalam manajemen risiko didasari atas pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
1 Seberapa efektif pilihan tersebut?
2 Seberapa feasible pilihan tersebut?
3 Apa dampak dari pilihan tersebut?
4 Pilihan mana yang terbaik?
Prinsip yang digunakan dalam pemilihan tindakan manajemen risiko adalah:
1 Justifikasi ilmiah (scientifically justified): berdasarkan risk assessment, diterapkan hanya bila diperlukan, dan proses tidak dilanjutkan tanpa dukungan ilmiah yang memadai.
2 Konsisten: tindakan manajemen risiko harus berdasarkan suatu tingkat acceptable risk yang konsisten, tidak lebih dibatasi jika perdagangan tidak dikehendaki, atau lebih “longgar” jika perdagangan memiliki keuntungan ekonomis.
3 dampak minimum: tindakan manajemen risiko harus memenuhi appropriate level of protection atau ALOP atau animal health objectives (dalam keamanan pangan dikenal sebagai food safety objectives) dari negara pengimpor
4 ekuivalensi: seringnya terdapat lebih dari satu cara untuk mengatur risiko. Tindakan yang ekuivalen adalah tindakan yang memiliki efek yang sama dan sesuai dengan tingkat perlindungan yang diperlukan/ditetapkan

Pilihan manajemen risiko. Manajemen risiko dapat diterapkan pada release assessment, exposure assessment, dan consequence assessment. Manajemen risiko pada release assessment dapat diterapkan pada: (a) negara, zona, herd/flock yang bebas; (b) uji diagnostik tunggal atau paralel; (c) karantina pra-ekspor; (d) disinfeksi; (e) vaksinasi; (f) perlakuan (treatment) terhadap hewan atau produk; (g) pembekuan, penyimpanan dan atau transportasi komoditas.
Manajemen risiko pada exposure assessment dapat diterapkan pada: (a) uji diagnostik tunggal atau paralel; (b) karantina kedatangan (post arrival quarantine); (c) disinfeksi; (d) vaksinasi; (e) perlakuan terhadap hewan dan produk; serta (f) pembekuan, penyimpanan dan transpor komoditas.
Manajemen risiko pada consequence assessment dapat diterapkan untuk mengurangi kecenderungan (likelihood) kejadian wabah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membuat aturan-aturan legal (legislasi) dan perbaikan sistem surveilans dan monitoring.


Komunikasi Risiko
Komunikasi risiko adalah proses penjaringan informasi dan pendapat-pendapat terkait bahaya dan risiko dari pihak-pihak yang berkepentingan selama proses analisis risiko, serta mengkomunikasian hasil penilaian risiko dan tindakan manajemen risiko yang diusulkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di negara pengimpor dan pengekspor (OIE 2005). Komunikasi risiko ini merupakan bagian integral penting dalam kerangka analisis risiko dengan melibatkan peran stakeholder yang potensial dan tepat pada semua tahapan analisis risiko.
Komunikasi risiko ini merupakan suatu proses multidimensional dan iteratif yang sebaiknya diterapkan pada awal proses analisis risiko dan berlangsung terus menerus selama proses analisis risiko, yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan atau yang mungkin menjadi dampak dari suatu analisis risiko tertentu. Pihak yang terlibat dalam komunikasi risiko antara lain adalah pihak pemerintah atau competent authority (kelompok yang ditunjuk dalam melaksanakan analisis risiko, staf senior), instansi pemerintah lain yang terkait dengan hasil analisis risiko, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat yang berkepentingan.
Kadang kommunikasi risiko disalah-artikan dan diidentifikasi pada tahap terakhir proses analisis risiko. Komunikasi risiko ini meliputi pertukaran informasi dan ide yang dua arah atau lebih antara pemerintah dan stakeholder, bukan informasi satu arah, yang bertujuan untuk mendidik masyarakat atau meyakinkan stakeholder untuk menyepakati pendekatan manajemen risiko tertentu. Komunikasi risiko ini dilaksanakan pada awal proses analisis risiko dan setiap tahapan selama proses analisis risiko.
Di era pasar global dan distribusi informasi yang cepat melalui berbagai media dan internet, respon subjektif terhadap suatu risiko lebih sangat diharapkan. Jika semua pihak yang terllibat dan menjadi dampak dari suatu proses analisis risiko dilibatkan lebih awal, maka dapat segera diketahui munculnya berbagai tanggapan dan kekhawatiran, yang perlu mendapatkan perhatian dalam analisis risiko. Dalam komunikasi risiko, transparansi dari analisis risiko perlu diutamakan. Kekhawatiran yang muncul di masyarakat perlu mendapat perhatian serius disamping risiko-risiko yang yang ditunjukkan oleh ilmu pengetahuan, sehingga kepercayaan dari pihak-pihak terkait terhadap keputusan pemerintah (otoritas) akan meningkat, serta semua tindakan yang diambil dalam analisis risiko dapat dipahami dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Komunikasi risiko merupakan bagian terpenting dari suksesnya analisis risiko, yang menyangkut pertukaran informasi dan pendapat/masukan/ kritik terhadap suatu risiko.

Tujuan komunikasi risiko. Komunikasi risiko bertujuan untuk: (a) membuat dan memelihara jalur komunikasi dalam memperoleh informasi tentang pengetahuan, sikap, dan persepsi stakeholder terkait isu-isu risiko yang dianalisis, serta melibatkan dalam kerjasama untuk proses analisis risiko; (b) memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk mengkaji-ulang dan memberikan komentar terhadap kebijakan analisis risiko, termasuk metode penilaian risiko dan standar-standar yang digunakan dalam analisis risiko; (c) memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk mengkaji-ulang dan memberikan komentar terhadap kebijakan dan program-program manajemen risiko.

Prinsip komunikasi risiko. Prinsip-prinsip dalam komunikasi risiko yang perlu diperhatikan menurut Artikel 1.3.2.7 Terrestrial Animal Health Code (OIE 2007) adalah:
1 Komunikasi risiko adalah proses penjaringan informasi dan pendapat-pendapat terkait bahaya-bahaya dan risiko-risiko dari berbagai pihak terkait dalam proses analisis risiko dan pihak-pihak yang akan terkena dampak dari hasil analisis risiko. Komunikasi risiko ini merupakan proses yang bersifat multidimensional dan iteratif, yang harus dimulai pada awal dan selama proses analisis risiko;
2 Strategi komunikasi risiko harus dikembangkan pada awal setiap langkah/tahapan analisis risiko;
3 Komunikasi risiko harus merupakan suaut pertukaran informasi yang bersifat terbuka, interaktif, iteratif, dan transparan, yang terus berlangsung setelah keputusan importasi;
4 Pihak utama yang terlibat dalam komunikasi risiko meliputi otoritas negara pengekspor dan stakeholder seperti industri-industri, produsen, dan konsumen;
5 Semua asumsi dan ketidak-pastian (uncertainty) dalam model, model inputs, dan estimasi risiko dalam risk assessment harus dikomunikasikan;
6 Peer review (mitra bestari) adalah suatu komponen komunikasi risiko untuk memperoleh kritik ilmiah dan menjamin ketersediaan data, informasi, metode, dan asumsi yang terbaik.
Menurut BVET (2002) prinsip yang perlu diterapkan dalam komunikasi risiko adalah:
1 Strategi untuk komunikasi risiko ditentukan oleh setiap analisis risiko.
2 Komunikasi harus disesuaikan dengan situasi, terbuka, interaktif dan transparan. Pengetahuan, informasi, dan keputusan harus diperbaharui (up-date) dan dikomunikasikan secara aktif. Semua media komunikasi yang tepat perlu menjadi pertimbangan, misalnya media elektronik (internet), cetak, surat, dan lain-lain.
3 Semua pihak yang terlibat harus terintegrasi mulai awal dalam proses analisis risiko. Semua jalur komunikasi harus dimanfaatkan untuk mencapai hal tersebut, termasuk konsultasi dengan para pemerhati, menjaring pendapat tertulis dan dengan pendapat (public hearing).
4 Asumsi-asumsi, persyaratan dasar (pre-requisite), keterbatasan, dan ketidak-pastian analisis risiko dan alasan untuk tindakan-tindakan yang diambil/ditetapkan harus dijelaskan dengan cara yang mudah dipahami dan sesuai dengan pendengar.
5 Secara umum, dampak kekhawatiran/ketakutan perlu mendapat perhatian yang sama seriusnya dengan risiko-risiko yang diidentifikasi secara ilmiah. Gaya komunikasi yang akan digunakan bukan gaya yang terpola dan instruksi, tetapi disesuaikan dengan dampak yang akan muncul.
Komponen kunci (key component) dari komunikasi risiko meliputi transparansi, konsensus (consensus building), pertukaran informasi sehingga semua informasi yang relevan masuk dalam proses, kerjasama stakeholder, dan konsultasi dengan stakeholder selama proses analisis risiko.

Transparansi. Transparansi dari seluruh proses analisis risiko sangat penting dalam memberikan alasan (justification) yang jelas dan logis kepada negara pengekspor, importir, dan semua pihak terkait di negara pengimpor tentang mengapa suatu komoditas harus memenuhi persyaratan tertentu atau ditolak. Perlu diperhatikan bahwa proses analisis risiko berlangsung fair dan memberi kesempatan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memberikan masukan/komentar selama proses dan hasil keputusan analisis risiko.

Identifikasi stakeholder. Proses identifikasi stakeholder dimulai sangat awal pada setiap tahapan analisis risiko. Setelah ruang lingkup analisis risiko dan identifikasi bahaya telah ditentukan, maka notifikasi awal perlu diberikan kepada stakeholder potensial yang mencakup ruang lingkup dan alur (pathway) analisis risiko yang harus diikuti. Stakeholder yang dilibatkan perlu ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar, serta perlu terus diinformasikan selama proses analisis risiko. Stakeholder lain yang akan dilibatkan perlu diidentifikasi selama proses (misalnya dengan mengumumkan dalam media dan selama pertemuan dengan masyarakat umum) dan dapat ditambahkan dalam daftar dan dilibatkan selama proses analisis risiko selanjutnya.

Alat komunikasi risiko. Banyak cara untuk melaksanakan komunikasi risiko. Negara-negara berkembang harus menetapkan dan mengembangkan strategi komunikasi dan metode yang paling efektif dan efisien dalam biaya untuk keadaan tertentu. Informasi dapat disebarkan dan umpan balik dapat diterima melalui cara antara lain: komunikasi elektronik (e-mail dan website), bahan cetakan (laporan dan pengumuman dalam surat kabar dan jurnal perdagangan, brosur atau fact-sheet, surat ke stakeholder potensial, dan lain-lain), telefon, informasi ke masyarakat dan rapat-rapat review (review meeting), media massa (televisi, surat kabar, majalah), survei melalui surat, serta jalur-jalur penyuluhan.




DAFTAR PUSTAKA

Brown C. 2004. Emerging zoonoses and pathogens of public health significance – an overview. Rev sci tech Off int Epiz 23: 435-442.

[BVET] Bundesamt für Veterinärwesen. 2002. Basic principles for risk analyses conducted at the Swiss Federal Veterinary Office (FVO). ….

Hathaway SC, Cook RL. 1997. A regulatory perspective on the potential uses of microbial risk assessment in international trade. Int J Food Microbiol 36: 127-133.

[OIE] Office International des Epizooties. 2004. Handbook on Import Risk Analysis for Animals and Animal Products. Vol 1. Introduction and Qualitative Risk Analysis. Paris: OIE.

[OIE] Office International des Epizooties. 2007. Terrestrial animal health code. www.oie.int/eng/normes/mcode/en_chapitre_1.3.2.htm [9 Agustus 2008].

[WHO] World Health Organization. 1995. Application of risk analysis to food standards issues. Report of the Joint FAO/WHO Expert Consultation. Geneva: WHO.

Tidak ada komentar: